Kasus Pertamina Oplos Pertalite jadi Pertamax Heboh di Awal Senyap Saat Sidang
VIVA — Sidang dugaan korupsi terkait isu oplosan bahan bakar Pertalite menjadi Pertamax terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Perkara yang menyeret terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati yang disebut mewakili PT Orbit Terminal Merak serta tiga nama dari pihak Pertamina yakni Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi, kini memasuki dinamika baru.
Kasus yang meledak pada Februari 2025 ini sempat memicu kemarahan publik hingga menumbuhkan ketidakpercayaan konsumen terhadap perusahaan pelat merah Pertamina.
Namun menurut pengamat kebijakan publik Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, fakta persidangan berjalan tidak sesuai ekspektasi publik.
“Kasus yang awalnya disorot sebagai isu oplosan Pertalite menjadi Pertamax seolah jauh panggang dari api. Yang muncul dalam persidangan justru bukan substansi yang diviralkan di awal,” ujar Jerry dalam keterangannya, Sabtu 6 Desember 2025.
Ia menilai fenomena tersebut seperti hilang ditelan waktu. Netizen yang dulu ramai menyuarakan kecurigaan kini justru tidak lagi mengawal proses hukum kasus tersebut.
“Ketika viral, semua bicara. Sekarang prosesnya sudah di pengadilan, tapi publik diam. Padahal ini momentum mengawal kebenaran,” tambahnya.
Bahaya Pertamax Oplosan
- id.pinterest.com
Jerry menyebut perkara ini merugikan banyak pihak baik para terdakwa maupun Pertamina sebagai institusi karena citra perusahaan terlanjur terdampak narasi yang beredar luas.
Pertamina melalui VP Corcomm Fadjar Djoko Santoso sendiri telah membantah adanya praktik oplosan sejak Februari 2025.
Lebih jauh, Jerry menilai munculnya persepsi publik tentang aksi oplosan bisa menjadi bentuk “fitnah massal” yang perlu diusut tuntas.
Ia menegaskan apabila terbukti tidak ada tindakan oplosan oleh para terdakwa, maka aparat penegak hukum wajib mencari aktor yang mengorkestrasi isu tersebut.
Hal ini sekaligus sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar penegakan hukum tidak mengarah pada kriminalisasi.
“Yang benar katakan benar, yang salah katakan salah,” ujar Jerry.
Hingga memasuki sidang ketujuh, sejumlah saksi telah dihadirkan, termasuk dua saksi kunci: Aditya Redho Ichsanoputra (Bank Mandiri) dan Ario Wicaksono, Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).