Tambang Nikel Halmahera, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kerugian Negara

Ilustrasi Tambang Nikel
Sumber :
  • Pinterest

VIVATechno – Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur kembali memanas. Perseteruan hukum antara PT Wahana Karya Mineral (WKM) dan PT Position digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 1 Oktober 2025.

Polres Garut dan PLN Resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Liatrik Umum di Lingkungan Polres

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Plaghelmo Seran, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XVI Ambon. 

Namun, kesaksian Plaghelmo justru menimbulkan tanda tanya besar lantaran dianggap tidak konsisten dan tidak berbasis fakta lapangan.

Mengapa Mati Lampu di Jawa Terus Terjadi? Ini Penjelasannya

Sidang kali ini sempat molor hingga lebih dari 6 jam. Bahkan setelah majelis hakim hadir, sidang sempat ditunda dan akhirnya dipindahkan ruangannya.

Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, menilai kesaksian saksi yang dihadirkan JPU kerap berubah-ubah dan tidak jelas.

Dari Ketahanan Pangan hingga Energi Terbarukan, Ini Fokus Dialog Ekonomi Restoratif 2026

“Majelis hakim sendiri sempat menyindir, saksi ini kadang ingat, kadang lupa. Ini seperti buang-buang waktu saja,” ujar Rolas usai persidangan.

Hakim juga mempertanyakan apakah saksi pernah melihat langsung lokasi perkara di Halmahera Timur. 

Namun, pengakuan mengejutkan muncul: saksi ternyata belum pernah datang ke lokasi kejadian. Hal ini semakin memperkuat anggapan bahwa keterangannya tidak bisa dijadikan pegangan.

Dugaan Perambahan Hutan & Potensi Kerugian Negara

Persidangan juga menyoroti persoalan pembayaran hasil hutan kayu dari jalur yang dipakai PT Position untuk membangun jalan koridor menuju pabrik.

Menurut Rolas, setiap kayu yang ditebang seharusnya memiliki izin resmi dari pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan tercatat dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT).

“Bayangkan, jalan sepanjang 11 kilometer dibuka, tapi saksi tidak tahu apakah kayunya sudah dibayar ke negara atau tidak. Ini jelas berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Rolas.

Ia juga menyinggung soal perambahan hutan. Lebar jalan yang dibuka di lapangan disebut mencapai lebih dari 100 meter, padahal aturan hanya memperbolehkan sekitar 40 meter.

“Kalau memang jalan itu dibuka tanpa dasar RKT, maka jelas ada perambahan. Ini salah satu kejahatan kehutanan paling serius setelah korupsi uang negara,” tambahnya.

Perbedaan Pandangan Antar Instansi

Sidang juga mengungkap adanya perbedaan pandangan antarinstansi. Pihak Balai Kehutanan menyebut pembangunan jalan tidak memerlukan aturan tambahan, sementara instansi dinas sebelumnya menegaskan bahwa harus ada izin khusus.

Halaman Selanjutnya
img_title