Smart Farming, Digitalisasi Pendataan Petani untuk Swasembada 2026
VIVATechno – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan kembali pentingnya pendataan digital petani penerima pupuk bersubsidi. Langkah ini menjadi kunci keberhasilan distribusi pupuk agar tepat sasaran dan tidak salah sasaran di lapangan.
“Pendataan ini adalah fondasi utama agar pupuk subsidi sampai ke tangan petani yang berhak. Kami minta seluruh daerah segera menyisir ulang data, termasuk melalui pendataan spasial,” ujar Jevky Hendra, Direktur Pupuk Kementan, dalam acara Sosialisasi Penginputan Data ERDKK Tahun Anggaran 2026 di PT Pupuk Kujang, Karawang, Senin 13 Oktober 2025.
Petani Kunci Distribusi
Menurut Jevky, proses penginputan data untuk tahun 2026 berlangsung sejak 22 September hingga 25 Oktober 2025.
Ia menegaskan, pendataan harus dilakukan dengan teliti agar penyaluran pupuk subsidi berjalan maksimal.
“Kalau tidak teliti, serapan pupuk bisa tidak maksimal. Di Jawa Barat misalnya, ada 363.797 petani yang belum menebus pupuk subsidi selama tiga tahun berturut-turut. Ini harus segera diverifikasi ulang,” jelasnya.
Sry Pujiati, Kapoksi Pupuk Bersubsidi Kementan, mengatakan bahwa fenomena ini bisa jadi disebabkan oleh meningkatnya jumlah usulan karena kekhawatiran tidak kebagian pupuk.
“Petani tak perlu khawatir. Jika terjadi perubahan kebutuhan, Kementan bisa melakukan realokasi,” ujarnya.
Pupuk Organik Kembali Disubsidi Pemerintah
Jevky Hendra, Direktur Pupuk, Kementerian Pertanian
- Istimewa
Kabar baik bagi petani datang dari pemerintah yang kembali memberlakukan subsidi untuk pupuk organik.
Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
“Presiden sangat fokus pada ketahanan pangan. Produktivitas tinggi hanya bisa dicapai jika tanah sehat. Dan pupuk organik adalah cara terbaik untuk memulihkan kesuburan tanah,” kata Iyan Fajri, Direktur Keuangan dan Umum PT Pupuk Kujang.
Ia menambahkan, pupuk organik mampu memperbaiki sifat fisik, biologi, dan kimia tanah.
“Karena sudah disediakan pemerintah, petani tak perlu ragu menebus dan menggunakannya,” ujarnya.
Dari 2005 Kembali Disubsidi di 2025
Pupuk organik bukan hal baru di Indonesia. Sejak 2005, pupuk ini dikembangkan oleh PI Grup dan masuk skema subsidi pada 2008.
Namun pada 2022, subsidi sempat dihentikan. Kini, tiga tahun berselang, pemerintah resmi menghidupkan kembali subsidi pupuk organik.