Kasus Chromebook Jadi Sorotan Dunia Pendidikan dan Teknologi
VIVATechno – Polemik pengadaan laptop Chromebook kembali mencuat setelah tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan itu dinilai cacat hukum dan tidak sah.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memiliki bukti permulaan sah untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Bukti yang diajukan masih sebatas dugaan, belum menunjukkan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti (actual loss),” ujar Dodi dalam keterangannya, Sabtu 11 Oktober 2025.
Menurutnya, laporan yang digunakan Kejagung hanya mengacu pada hasil ekspos internal penyidik dan auditor yang masih menyebutkan adanya dugaan pelanggaran.
Sementara itu, sesuai hukum positif Indonesia, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara secara resmi.
Audit Chromebook
Fakta menarik muncul saat Dodi menyebut bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit di 22 provinsi terkait pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah.
Hasilnya, BPKP tidak menemukan adanya mark-up harga. Pengadaan laptop berbasis sistem operasi ChromeOS itu dinilai sesuai standar harga pasar.
“Artinya hingga kini, tidak ditemukan unsur kerugian negara. Audit BPKP justru menyatakan harga pengadaan Chromebook normal,” tegas Dodi.
SPDP Tidak Diterima
Kuasa hukum juga menilai proses hukum terhadap Nadiem tidak memenuhi prosedur formil.
Ia menyebut, Nadiem tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dokumen penting yang seharusnya dikirim sejak awal proses hukum.
Selain itu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan oleh Kejagung disebut bersifat umum dan kemudian dijadikan dasar untuk Sprindik khusus, melanggar ketentuan Pasal 109 KUHAP.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini bukan hanya menjadi sorotan hukum, tetapi juga isu besar di sektor teknologi pendidikan (edtech).
Pasalnya, Chromebook merupakan simbol transformasi digital sekolah di era Nadiem Makarim melalui program Merdeka Belajar.
Kini, perdebatan hukum atas proyek ini bukan hanya menyangkut aspek keuangan negara, tetapi juga keberlanjutan digitalisasi pendidikan di Indonesia.
“Proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap klien kami cacat hukum dan harus dibatalkan,” pungkas Dodi.