Trump Tunda Penutupan TikTok dan Ingin Kuasai Setengah Saham Perusahaan
- id.pinterest.com
Meski demikian, legalitas perintah eksekutif Trump ini masih dipertanyakan mengingat undang-undang yang mengharuskan divestasi telah disahkan oleh mayoritas Kongres, ditandatangani Presiden Joe Biden, dan ditegakkan secara bulat oleh Mahkamah Agung.
Undang-undang tersebut tidak memberikan wewenang kepada Trump untuk memperpanjang batas waktu, kecuali ByteDance memiliki perjanjian yang mengikat untuk menjual TikTok.
Ketegangan hubungan AS-Tiongkok semakin meningkat dengan adanya perdebatan tentang TikTok ini. Trump mengindikasikan keinginannya untuk mengenakan tarif pada Tiongkok, namun juga berharap dapat meningkatkan komunikasi langsung dengan pemimpin negara tersebut.
Saat penandatanganan perintah eksekutif, Trump menegaskan bahwa kepemilikan 50 persen saham oleh pemerintah AS akan memungkinkan pengawasan lebih ketat terhadap operasional situs tersebut.*