Cara Cek Pajak Motor Tanpa ke Samsat! Cek 3 Platform Ini, Cukup Gunakan Ponsel
Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:24 WIB
Sumber :
- pexels
- Buka website Samsat Online Nasional.
- Pilih provinsi sesuai dengan plat nomor kendaraan (misalnya Jatim untuk L – Surabaya).
- Masukkan nomor plat dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Klik “Lihat Info”, dan sistem akan menampilkan jumlah pajak yang harus dibayar.
Mengutip pernyataan Humas Bapenda DKI Jakarta, besaran pajak kendaraan bisa berubah karena dipengaruhi oleh nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang dievaluasi tiap tahun oleh pemerintah daerah dan pemegang merek.
Maka dari itu, besaran pajak tiap tahun bisa turun, tetap, atau naik tergantung kondisi pasar.
Kini, tak ada alasan lagi telat bayar pajak motor. Cukup manfaatkan aplikasi SIGNAL, Cek Ranmor, atau website resmi Samsat sesuai domisili. Selain praktis, kamu juga bisa menyiapkan dana lebih awal.(*)