Mahkamah Agung AS Dukung Larangan TikTok, ByteDance Terancam Jual Saham

ByteDance
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (10/1) menggelar sidang terkait undang-undang yang dapat memaksa penjualan atau pelarangan aplikasi TikTok di AS mulai 19 Januari 2025, menyusul kekhawatiran soal ancaman keamanan nasional terkait hubungan aplikasi tersebut dengan pemerintah China.

Bikin Konten Tapi Gak FYP? Ini Pola dan Rahasia Viral ala Leo Givanni yang Terbukti Ampuh!

Polemik Keamanan Nasional

Para hakim Mahkamah Agung AS menunjukkan dukungan kuat terhadap undang-undang yang berpotensi melarang TikTok beroperasi di negara tersebut.

TikTok vs Instagram Reels: Bedah Cara Monetisasi dan Mana yang Lebih Cuan untuk Kreator Pemula

Dalam sidang yang berlangsung selama 2,5 jam, sembilan hakim menyoroti kekhawatiran serius tentang kemungkinan pemerintah China memanfaatkan TikTok untuk memata-matai warga AS.

Ketua Hakim Konservatif John Roberts mengajukan pertanyaan kritis kepada pengacara TikTok, "Apakah kami harus mengabaikan fakta bahwa perusahaan induk TikTok secara prinsip tunduk pada kerja intelijen untuk pemerintah China?"

Korban Algoritma TikTok Terbaru 2025: Bongkar 3 Tahap FYP yang Wajib Kamu Tahu!

Pertarungan Hukum dan Kebebasan Berbicara

TikTok bersama ByteDance dan kelompok penggunanya telah mengajukan gugatan untuk menentang undang-undang yang didukung secara bipartisan ini.

Halaman Selanjutnya
img_title