Jenis dan Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Jangan Sampai Salah
Kamis, 3 April 2025 - 13:19 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
Untuk keterlambatan 6 bulan, denda dihitung dengan rumus PKB x 25% x 6/12 + SWDKLLJ.
Keterlambatan 1 tahun menggunakan rumus PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.
Bahkan untuk keterlambatan 3 tahun, dendanya berlipat menjadi 3 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan.
Selain denda PKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja.
Besar denda pajak motor dipengaruhi oleh jenis kendaraan dan lamanya keterlambatan pembayaran, dengan perhitungan yang semakin kompleks seiring bertambahnya waktu keterlambatan.*