Jenis dan Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Jangan Sampai Salah

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Masyarakat perlu waspada terhadap besarnya denda pajak kendaraan bermotor yang bisa mencapai 25 persen dari biaya pokok pajak.

Spion Mobil Buram Saat Hujan? Pakai Bahan Murah Ini, Langsung Jernih dan Kinclong

Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat mengakibatkan pengenaan denda yang semakin besar seiring bertambahnya waktu keterlambatan.

Denda pajak motor merupakan konsekuensi yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotornya tepat waktu.

Berburu Mobil Klasik Mulai 11 Jutaan di Lapak Cawang, Kondisi Terawat!

Dasar hukum denda pajak motor diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian digantikan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Jenis-Jenis Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat beberapa jenis denda yang dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor.

Fitur Lagu di Status WhatsApp Belum Muncul? Ini Solusi Mudah Agar Update Status Makin Keren

Denda terlambat bayar dikenakan karena tidak membayar sesuai jadwal yang ditetapkan.

Denda terlambat bayar pajak dengan kenaikan terjadi karena membayar pajak kendaraan setelah jatuh tempo.

Denda kenaikan pajak diberlakukan karena tidak membayar pajak kendaraan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Denda kendaraan tidak terdaftar dikenakan pada kendaraan yang belum terdaftar di kepolisian.

Bahkan terdapat denda kendaraan tidak terdaftar dengan kenaikan yang lebih tinggi bagi yang mengabaikan kewajiban pendaftaran.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Berdasarkan keterlambatan waktu pembayaran, perhitungan denda pajak motor memiliki formula khusus.

Keterlambatan 1 hari tidak dikenakan denda. Terlambat 2 hari hingga 1 bulan dikenakan denda sebesar PKB x 25% + SWDKLLJ.

Untuk keterlambatan 6 bulan, denda dihitung dengan rumus PKB x 25% x 6/12 + SWDKLLJ.

Keterlambatan 1 tahun menggunakan rumus PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.

Bahkan untuk keterlambatan 3 tahun, dendanya berlipat menjadi 3 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.

Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan.

Selain denda PKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja.

Besar denda pajak motor dipengaruhi oleh jenis kendaraan dan lamanya keterlambatan pembayaran, dengan perhitungan yang semakin kompleks seiring bertambahnya waktu keterlambatan.****