Jenis dan Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Jangan Sampai Salah
Kamis, 3 April 2025 - 13:19 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
Denda terlambat bayar pajak dengan kenaikan terjadi karena membayar pajak kendaraan setelah jatuh tempo.
Denda kenaikan pajak diberlakukan karena tidak membayar pajak kendaraan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Denda kendaraan tidak terdaftar dikenakan pada kendaraan yang belum terdaftar di kepolisian.
Bahkan terdapat denda kendaraan tidak terdaftar dengan kenaikan yang lebih tinggi bagi yang mengabaikan kewajiban pendaftaran.
Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Berdasarkan keterlambatan waktu pembayaran, perhitungan denda pajak motor memiliki formula khusus.
Keterlambatan 1 hari tidak dikenakan denda. Terlambat 2 hari hingga 1 bulan dikenakan denda sebesar PKB x 25% + SWDKLLJ.
Halaman Selanjutnya
Untuk keterlambatan 6 bulan, denda dihitung dengan rumus PKB x 25% x 6/12 + SWDKLLJ.