Cara Cek STNK dan BPKB Asli Sebelum Beli Mobil Bekas
- YouTube
VIVATechno - Membeli mobil bekas murah bisa menjadi keputusan cerdas asal dilakukan dengan hati-hati.
Selain kondisi fisik kendaraan, kelengkapan dan keaslian dokumen mobil menjadi hal paling krusial agar tidak terjebak masalah hukum di kemudian hari.
Tren 2025 menunjukkan peningkatan minat terhadap mobil bekas, terutama dari kalangan milenial dan Gen Z yang mencari kendaraan terjangkau.
Namun, masih banyak pembeli pemula yang lalai memeriksa dokumen dengan benar.
Berikut adalah panduan dan tips memeriksa dokumen mobil bekas murah yang perlu diketahui sebelum transaksi.
1. Cek Keaslian dan Kesesuaian Data STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti resmi kendaraan yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Pastikan data di STNK sesuai dengan kondisi fisik mobil.
Periksa hal berikut:
Nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin, Masa berlaku pajak dan tanggal pengesahan terakhir.
Nama pemilik terakhir (jika tidak sesuai, tanyakan alasan dan bukti jual beli).
Tips tambahan : Gunakan aplikasi resmi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau situs e-samsat untuk mengecek pajak dan status kendaraan.
2. Pastikan BPKB Asli dan Tidak Bermasalah
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah bukti kepemilikan sah. Dokumen ini wajib dicek secara menyeluruh, terutama untuk memastikan kendaraan tidak sedang dalam agunan kredit atau leasing.
Langkah yang bisa dilakukan :
Lihat hologram dan nomor seri BPKB, Periksa apakah nama pemilik sama dengan STNK.
Pastikan tidak ada cap “DUPLIKAT” tanpa keterangan sah.
Waspada : Banyak kasus penipuan mobil murah ternyata melibatkan BPKB palsu atau bermasalah secara hukum.
3. Periksa Faktur Pembelian dan Kwitansi Jual Beli
Jika membeli dari tangan kedua atau ketiga, mintalah kwitansi pembelian bermaterai dan faktur asli dari dealer sebelumnya.
Ini akan mempermudah proses balik nama dan menjaga legalitas.
Tips :
Mintalah fotokopi KTP pemilik sebelumnya.
Pastikan kwitansi ditandatangani dan mencantumkan detail kendaraan serta harga.
4. Cek Blokir Samsat dan Status Tilang Elektronik (ETLE)
Mobil bisa saja diblokir oleh pemilik lama karena belum balik nama atau terkena tilang elektronik yang belum dibayar.
Solusi cepat :