STNK Hilang? Berikut Cara Mengurusnya Tanpa Ribet!

STNK
Sumber :
  • Pinterest

VIVATechno – Kehilangan STNK bisa bikin panik, apalagi jika kamu sedang butuh kendaraan untuk aktivitas harian. Namun, jangan khawatir—proses pengurusannya ternyata tidak serumit yang dibayangkan.

Motor Listrik Makin Nyaman, Ini Tren Modifikasi Terbaru 2026

Asal tahu prosedur dan dokumen yang dibutuhkan, semua bisa selesai dengan cepat. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen vital yang wajib dimiliki setiap pengendara.

Bila hilang, kamu wajib mengurus surat kehilangan dan membuat STNK baru. Berikut langkah-langkah dan biayanya:

Anti Boncos! Sepeda Listrik NUV Jadi Kendaraan Favorit 2026

Sebelum datang ke Samsat, kamu harus menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Fotokopi STNK atau BPKB asli sebagai bukti kepemilikan.
  • Surat keterangan leasing, jika BPKB dijadikan jaminan kredit.
Mengatur Gas Motor Matic Saat Berkendara, Jangan Asal Digas dan Bikin Macet

Buat surat kehilangan di kantor polisi terdekat dengan menjelaskan kronologi kehilangan STNK.

  • Datang ke Samsat lebih pagi agar mendapatkan antrean awal.
  • Cek fisik kendaraan untuk mencocokkan nomor mesin dan rangka.
  • Isi formulir pendaftaran dan serahkan bersama dokumen yang diperlukan.
  • Menuju loket BBN II untuk pembuatan STNK baru.
  • Bayar biaya pembuatan STNK, lalu tunggu panggilan petugas untuk mengambil dokumen baru.

Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut rincian biayanya:

  • Kendaraan roda 2: Rp100.000
  • Kendaraan roda 4: Rp200.000

Pembuatan surat kehilangan di kantor polisi tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, kamu tetap harus melunasi tunggakan pajak kendaraan jika ada.

Kehilangan STNK memang menyulitkan, tapi proses pengurusannya kini cukup jelas dan bisa dilakukan dengan mudah jika dokumen lengkap. Jangan tunda, segera urus agar kendaraanmu tetap legal dan aman di jalan.(*)