Wajib Pajak Tak Lapor SPT, Ini Besaran Sanksinya
Rabu, 26 Februari 2025 - 17:55 WIB

Sumber :
- id.pinterest.com
Mayoritas wajib pajak telah memanfaatkan saluran elektronik dengan 3,26 juta laporan disampaikan secara online, sementara 75,77 ribu laporan masih disampaikan secara manual.
Meskipun sistem Coretax telah diluncurkan sejak 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan metode e-Filing.
Adapun pelaporan SPT untuk periode 2025 yang akan dilaporkan pada 2026 dapat menggunakan sistem Coretax.
Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan batas waktunya 30 April.*