Wajib Pajak Tak Lapor SPT, Ini Besaran Sanksinya

Besaran Denda Wajib Pajak Tak Lapor SPT
Besaran Denda Wajib Pajak Tak Lapor SPT
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechnoWajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak terancam sanksi administratif hingga pidana penjara.

Kewajiban melaporkan SPT merupakan konsekuensi dari sistem perpajakan self assessment yang dianut Indonesia, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk periode 2024 telah mencapai 3,33 juta wajib pajak per 12 Februari 2025.

Jumlah tersebut meningkat sekitar 3,73% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebanyak 3,21 juta wajib pajak.

Sanksi Administratif Bagi Pelanggar

Sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Denda yang dikenakan bervariasi tergantung jenis SPT, yakni:

  • Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
  • Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
  • Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Ancaman Pidana Bagi Pelanggar

Selain sanksi administratif, wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau memberikan keterangan tidak benar sehingga merugikan pendapatan negara juga terancam sanksi pidana.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP dengan sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Denda yang dikenakan minimal 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tren Positif Pelaporan SPT 2024

Dari total 3,33 juta pelaporan SPT per 12 Februari 2025, sebanyak 3,23 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu dari wajib pajak badan.

Mayoritas wajib pajak telah memanfaatkan saluran elektronik dengan 3,26 juta laporan disampaikan secara online, sementara 75,77 ribu laporan masih disampaikan secara manual.

Meskipun sistem Coretax telah diluncurkan sejak 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan metode e-Filing.

Adapun pelaporan SPT untuk periode 2025 yang akan dilaporkan pada 2026 dapat menggunakan sistem Coretax.

Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan batas waktunya 30 April.****