Wajib Pajak Tak Lapor SPT, Ini Besaran Sanksinya
Rabu, 26 Februari 2025 - 17:55 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
- Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
- Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
- Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
Ancaman Pidana Bagi Pelanggar
Selain sanksi administratif, wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau memberikan keterangan tidak benar sehingga merugikan pendapatan negara juga terancam sanksi pidana.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP dengan sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Denda yang dikenakan minimal 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tren Positif Pelaporan SPT 2024
Dari total 3,33 juta pelaporan SPT per 12 Februari 2025, sebanyak 3,23 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu dari wajib pajak badan.
Halaman Selanjutnya
Mayoritas wajib pajak telah memanfaatkan saluran elektronik dengan 3,26 juta laporan disampaikan secara online, sementara 75,77 ribu laporan masih disampaikan secara manual.