Wajib Pajak Tak Lapor SPT, Ini Besaran Sanksinya

Besaran Denda Wajib Pajak Tak Lapor SPT
Sumber :
  • id.pinterest.com

  • Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
  • Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
  • Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Ancaman Pidana Bagi Pelanggar

Mengenal CoreTax Lebih Dekat, Aplikasi Ngurus Pajak Semudah Update Status

Selain sanksi administratif, wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau memberikan keterangan tidak benar sehingga merugikan pendapatan negara juga terancam sanksi pidana.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 39 UU KUP dengan sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Prabowo Luncurkan CoreTax, Wajib Pajak Kini Bisa Urus Pajak di Rumah

Denda yang dikenakan minimal 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tren Positif Pelaporan SPT 2024

Dari total 3,33 juta pelaporan SPT per 12 Februari 2025, sebanyak 3,23 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu dari wajib pajak badan.

Halaman Selanjutnya
img_title
iQOO Neo 10R: Smartphone Flagship dengan Performa Tinggi dan Harga Terjangkau