Tagihan Service Charge Misterius Bikin Pedagang Pasar Baru Ketakutan

Toko Gedung Istana Pasar Baru
Sumber :
  • Pinterest

VIVATechno - Sejumlah pedagang di Gedung Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat, mengeluhkan adanya penagihan biaya layanan atau service charge yang dilakukan pihak yang disebut bukan pengelola resmi gedung. 

PNM Hadirkan UMKM ke Final PFL 2026, Penjualan Pedagang Naik Berkali Lipat

Kondisi tersebut memicu keresahan para penyewa kios yang hingga kini masih menjalankan usaha di lokasi tersebut. Keluhan disampaikan para pedagang yang menempati Gedung Istana Pasar Baru di Jalan Pintu Air Raya Nomor 58-64, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Menurut para pedagang, selama ini pembayaran sewa ruangan maupun biaya operasional dilakukan secara resmi kepada PT Pancapermata Istana Pasar Baru sebagai pengelola gedung. 

7 Rekomendasi Mesin Cuci 2 Tabung Paling Irit Listrik 2026, Tagihan Bulanan Aman!

Namun, berdasarkan informasi yang mereka terima, perusahaan tersebut disebut sudah tidak lagi menjadi pengelola sejak Oktober 2025. Hingga pertengahan Mei 2026, para pedagang mengaku belum menerima informasi resmi terkait penunjukan pengelola baru gedung tersebut.

“Selama ini kami bayar resmi ke pengelola. Tapi sekarang ada orang-orang datang menagih service charge tanpa kejelasan,” ujar salah satu pedagang, Selasa 12 Mei 2026.

5 AC Portable Hemat Listrik Mulai 3 Jutaan, Dingin Maksimal Kantong Aman di 2026!

Pedagang Mengaku Diminta Bayar Puluhan Juta Rupiah

Para pedagang mengaku sempat didatangi dan dihubungi sejumlah oknum yang meminta pembayaran service charge dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah.

Namun, para penyewa memilih menolak melakukan pembayaran lantaran pihak penagih tidak dapat menunjukkan legalitas resmi sebagai pengelola gedung. Selain itu, pedagang menyebut tidak ada kuitansi pembayaran maupun rincian penggunaan dana yang diberikan kepada mereka.

“Kalau memang resmi harusnya ada kuitansi dan penjelasan biaya untuk apa saja. Ini tidak ada,” kata pedagang lainnya.

Situasi tersebut membuat sejumlah pedagang merasa khawatir karena aktivitas penagihan dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan para penyewa kios yang masih bertahan berjualan di gedung tersebut.

Tidak hanya persoalan tagihan, para pedagang juga mengeluhkan tindakan lain yang dinilai merugikan setelah mereka menolak membayar biaya layanan tersebut. Beberapa pedagang mengaku aliran listrik ke kios mereka diputus secara sepihak. Bahkan, ada ruang usaha yang disebut digembok tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Listrik dipadamkan dan kios digembok tanpa izin. Kami merasa ditekan,” ujar salah seorang penyewa ruangan.

Halaman Selanjutnya
img_title