87 persen Lahan Sawah di Jabar Berubah Status, Investor Pindah Ekspansi?
- Istimewa
VIVA - Kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 mulai memunculkan kekhawatiran di kalangan dunia usaha.
Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN pada Rabu, 29 April 2026.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jajaran Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan kabupaten/kota dan pelaku usaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat.
Kebijakan ini menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Namun, perubahan status lahan yang terjadi secara cepat dinilai berdampak langsung terhadap iklim investasi, terutama bagi sektor industri yang telah lebih dulu merencanakan pengembangan kawasan.
Ketua APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penataan ulang tata ruang, tetapi menekankan pentingnya kepastian hukum dalam implementasi kebijakan.
Menurutnya, perubahan peruntukan lahan dari industri menjadi pertanian telah menyebabkan terhambatnya proses perizinan bagi sejumlah investor.
Bahkan, terdapat kasus investor di Cirebon yang tidak dapat melanjutkan proses perizinan meski telah melakukan pembebasan lahan.
“Perubahan ini menimbulkan ketidakpastian hukum, kerugian finansial, serta menghambat perencanaan bisnis dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Ning Wahyu dalam forum tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi ini berpotensi bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja, khususnya di sektor industri padat karya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan dunia usaha dalam penyusunan kebijakan tata ruang yang lebih adaptif.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti pentingnya validitas data sebagai dasar kebijakan. Ia menyatakan bahwa perbedaan data lahan antara provinsi dan kabupaten/kota harus segera diselaraskan.
Dedi Mulyadi menargetkan proses verifikasi Lahan Baku Sawah dapat diselesaikan dalam waktu dua minggu dan hasilnya akan menjadi dasar revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat.
APINDO Jawa Barat menyambut baik forum koordinasi ini sebagai ruang dialog strategis antara pemerintah dan pelaku usaha.