Ini Batas Akhir Lapor SPT Pajak 2025 untuk Pribadi dan Badan Usaha
Kamis, 13 Februari 2025 - 11:39 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui dua cara:
- Pelaporan SPT Tahunan pribadi menggunakan e-Filing dengan langkah:
- Kunjungi djponline.pajak.go.id
- Login menggunakan NPWP/NIK dan password
- Pilih menu Lapor dan e-Filing
- Buat SPT dan pilih formulir yang sesuai
- Isi data lengkap dan verifikasi
- Kirim SPT dan simpan bukti elektronik
- Pelaporan SPT Tahunan badan melalui e-Form dengan tahapan:
- Akses DJP Online
- Login dan pilih menu e-Form
- Unduh formulir PDF
- Isi menggunakan form viewer
- Unggah file SPT dan dokumen pendukung
- Masukkan kode verifikasi
- Kirimkan laporan
DJP mewajibkan dokumen berikut untuk pengajuan perpanjangan waktu:
- Laporan keuangan sementara
- Perhitungan pajak terutang sementara
- Surat Setoran Pajak bila ada kekurangan pembayaran
- Surat pernyataan akuntan publik jika masih dalam proses audit
Halaman Selanjutnya
Keputusan perpanjangan akan diterbitkan dalam waktu tujuh hari kerja setelah pengajuan diterima.*