Ini Batas Akhir Lapor SPT Pajak 2025 untuk Pribadi dan Badan Usaha
- id.pinterest.com
VIVATechno – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 yang berbeda untuk wajib pajak pribadi dan badan.
Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.
Wajib pajak pribadi memiliki batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2025.
Sementara wajib pajak badan diberi tenggat hingga 30 April 2025.
Bagi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Sanksi pidana juga dapat dikenakan berupa denda 100% hingga 400% dari pajak terhutang, serta kemungkinan sanksi pencegahan dan hukuman kurungan.
DJP menyediakan opsi perpanjangan waktu pelaporan hingga dua bulan dengan syarat pengajuan dilakukan sembilan hari kerja sebelum jatuh tempo.