Ini Batas Akhir Lapor SPT Pajak 2025 untuk Pribadi dan Badan Usaha

Ini Batas Akhir Lapor SPT Pajak 2025
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 yang berbeda untuk wajib pajak pribadi dan badan.

Impian Kuliah Nyaris Gagal Karena Biaya? KIP Kuliah 2025 Beri Bantuan Hingga Rp1,4 Juta per Bulan!

Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.

Wajib pajak pribadi memiliki batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2025.

Ketahui Batas Aman Terobos Banjir Pakai Motor Matic, Lindungi Mesin dan CVT dari Kerusakan Fatal

Sementara wajib pajak badan diberi tenggat hingga 30 April 2025.

Bagi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Jangan Sampai Salah! Ini Waktu Ideal Pakai Mode ECO AC Biar Hemat Maksimal

Sanksi pidana juga dapat dikenakan berupa denda 100% hingga 400% dari pajak terhutang, serta kemungkinan sanksi pencegahan dan hukuman kurungan.

DJP menyediakan opsi perpanjangan waktu pelaporan hingga dua bulan dengan syarat pengajuan dilakukan sembilan hari kerja sebelum jatuh tempo.

Halaman Selanjutnya
img_title