Narkoba 18 Gram Sabu Terbongkar di Lapas Tangerang, IPW Desak Kalapas Dicopot!
VIVATechno - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak pencopotan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang menyusul pengungkapan peredaran narkoba di dalam blok hunian warga binaan.
Desakan itu disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, setelah aparat kepolisian membongkar peredaran 18,44 gram sabu, 96 butir ekstasi, dan 11,49 gram tembakau sintetis dari dalam lapas.
Dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026), Sugeng meminta agar Kalapas Kelas IIA Tangerang dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh aparat penegak hukum serta inspektorat internal di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
IPW Dukung Evaluasi Menteri dan Audit Internal
Sugeng menyatakan pihaknya mendukung langkah Agus Andrianto selaku Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam membongkar dugaan jaringan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ia menilai pengungkapan kasus tersebut menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam membersihkan lapas dari peredaran narkotika.
Namun demikian, menurutnya, tanggung jawab pimpinan tetap harus ditegakkan melalui mekanisme evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh.
“Kalapas harus dicopot dan diperiksa, baik oleh unit narkoba kepolisian maupun oleh satuan pengawas internal atau inspektorat kementerian,” ujar Sugeng.
IPW juga mendorong agar proses pemeriksaan tidak hanya berhenti pada petugas lapangan, tetapi mencakup unsur pimpinan yang memiliki otoritas pengawasan.
Inspeksi Mendadak dan Pemeriksaan Internal
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen melakukan inspeksi mendadak serta pemeriksaan menyeluruh di Lapas Pemuda Tangerang.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyatakan klarifikasi internal dilakukan terhadap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab, termasuk Kepala Lapas dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP).
“Seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab akan dimintai keterangan. Ini bagian dari klarifikasi internal untuk memastikan akuntabilitas berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku. Ia memastikan evaluasi internal akan dilakukan bersamaan dengan koordinasi bersama kepolisian untuk mengembangkan proses penyidikan.
“Kita evaluasi ke dalam dan koordinasi untuk pengembangan proses sidik. Tidak boleh berhenti di sini,” tegasnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan petugas lapas yang menemukan barang terlarang di salah satu kamar warga binaan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.