Panduan Menukar Uang Lebaran 2026 di Bank: Dokumen dan Jumlah Optimal
VIVATechno - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru bagi masyarakat yang ingin menyiapkan uang tunai menjelang Hari Raya Lebaran.
Program yang dijalankan melalui sistem PINTAR BI dan layanan bank umum ini bertujuan memenuhi kebutuhan uang layak edar serta mempermudah distribusi uang pecahan kecil menjelang periode puncak transaksi tunai.
Batas Maksimal dan Komposisi Uang yang Bisa Ditukar
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp5.300.000 per orang dalam satu kali transaksi. Nominal ini disusun dalam beberapa pecahan sebagai berikut :
Rp50.000 sebanyak 50 lembar (Rp2.500.000)
Rp20.000 sebanyak 50 lembar (Rp1.000.000)
Rp10.000 sebanyak 100 lembar (Rp1.000.000)
Rp5.000 sebanyak 100 lembar (Rp500.000)
Rp2.000 sebanyak 100 lembar (Rp200.000)
Rp1.000 sebanyak 100 lembar (Rp100.000).
Jumlah tersebut berlaku untuk layanan SERAMBI 2026, baik yang diselenggarakan langsung oleh BI maupun oleh perbankan yang bekerja sama.
Ketentuan ini dibuat agar distribusi uang layak edar lebih merata serta teratur di masyarakat.
1. Pemesanan Lewat PINTAR BI
Bank Indonesia mewajibkan masyarakat untuk melakukan pemesanan uang baru secara daring menggunakan platform resmi PINTAR BI di alamat https://pintar.bi.go.id sebelum datang ke lokasi penukaran.
Melalui sistem ini, calon penukar dapat memilih lokasi, tanggal, dan jadwal penukaran sesuai kuota yang tersedia.
Langkah umum pemesanan :
Akses situs PINTAR BI. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”. Tentukan provinsi dan lokasi penukaran. Pilih tanggal dan waktu layanan. Isi data diri (NIK, nama lengkap, email, nomor telepon) dan tentukan jumlah nominal yang akan ditukar. Unduh atau simpan bukti pemesanan untuk dibawa saat hari H.
Dokumen Wajib Dibawa
Saat hari penukaran, masyarakat wajib membawa KTP asli yang masih berlaku sesuai dengan data yang didaftarkan. Bukti pemesanan (baik dalam bentuk digital di ponsel maupun cetak) untuk ditunjukkan kepada petugas.
Uang tunai yang akan ditukarkan sesuai jumlah yang telah dipesan. Uang tidak boleh rusak, tidak dilipat berlebihan, maupun dilengkapi staples/perekat karena berpotensi ditolak.
Opsi Penukaran di Bank Umum