Tips Aman Tukar Uang Lebaran Saat Mudik Idul Fitri 1447 Hijriah

Uang Tunai Rupiah
Sumber :
  • Pinterest

VIVATechno - Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H, imbauan dari Bank Indonesia (BI) kepada masyarakat agar tidak menukar uang di pinggir jalan atau dengan pihak tidak resmi semakin menguat. 

Jangan Takut Zonk! Tips Aman Beli iPad 10 Harga Miring di Olshop, Box Mulus No Penyok!

Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran uang palsu dan praktik penukaran ilegal yang dapat merugikan secara finansial maupun hukum. 

Larangan dan Imbauan BI Jelang Lebaran

5 Rekomendasi HP Xiaomi Paling Worth It Pasca-Lebaran, Spek Kencang Harga Tetap Rasional!

Bank Indonesia melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026 telah menyediakan layanan penukaran uang rupiah layak edar bagi masyarakat secara terjadwal dan terkontrol. 

BI menegaskan bahwa penukaran hanya sah dilakukan melalui jalur resmi, seperti kantor BI, bank yang bekerja sama, atau kas keliling BI yang dikelola secara terencana. 

Rekomendasi Tablet Terbaik Lebaran Harga 6–7 Jutaan, Dapat Keyboard Gratis!

Menurut Kepala Perwakilan BI di beberapa provinsi, masyarakat tidak dianjurkan menukar uang di pinggir jalan atau dengan perorangan karena berpotensi menimbulkan kerugian akibat peredaran uang palsu (upal) dan praktik penukaran tidak terdaftar. 

BI menyarankan masyarakat menggunakan aplikasi resmi PINTAR BI untuk memesan penukaran uang sehingga kuota, jumlah, dan kualitas uang yang diterima terjamin.

1. Bahaya Uang Palsu dan Penipuan

Penukaran uang di luar jalur resmi sering kali tidak diawasi oleh otoritas, sehingga uang palsu atau tidak layak edar bisa saja diberikan tanpa jaminan. 

Peredaran uang palsu dapat merugikan penerima secara finansial dan mengganggu kepercayaan terhadap sistem pembayaran. 

2. Tidak Ada Jaminan Hukum

Transaksi penukaran uang dengan pihak yang tidak berwenang berpotensi melanggar hukum karena kegiatan menukar uang di luar lembaga yang ditetapkan tidak tercantum sebagai layanan resmi, serta bisa memicu kerugian tanpa jalan hukum bagi pihak yang tertipu.

3. Gangguan Terhadap Sistem Pengelolaan Uang Rupiah

BI menilai praktik penukaran ilegal dapat mengganggu tatanan pengelolaan uang rupiah di masyarakat, karena memengaruhi distribusi uang layak edar serta pencatatan resmi dalam peredaran uang tunai. 

Jalur Resmi untuk Penukaran Uang Lebaran

Masyarakat dapat menukar uang melalui beberapa jalur yang direkomendasikan. Bank Indonesia dan Kas Keliling BI

Pusat layanan penukaran uang layak edar untuk Lebaran yang dikelola oleh BI, dengan jadwal dan lokasi yang diumumkan pada situs resmi atau aplikasi PINTAR BI.

Halaman Selanjutnya
img_title