Dituding Retas Data Usai Resign, Eks Karyawan Laporkan Dugaan Kriminalisasi
- id.pinterest.com
Dalam proses pemeriksaan, kuasa hukum mengklaim adanya tekanan psikologis dan dugaan intimidasi terhadap para klien agar memberikan keterangan tertentu.
Situasi tersebut menjadi dasar utama pengajuan perlindungan ke LPSK, baik dari sisi hukum maupun psikologis.
Permohonan ini, menurut Sudirman, bukan hanya demi kepentingan kliennya, tetapi juga untuk mencegah preseden buruk di dunia ketenagakerjaan nasional.
“Jika pola seperti ini dibiarkan, setiap karyawan di Indonesia bisa dikriminalisasi hanya karena berpindah kerja atau terlibat konflik kepentingan,” ujarnya.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah melengkapi dokumen dan keterangan tambahan sesuai permintaan LPSK. Pengaduan resmi dijadwalkan segera disampaikan agar perlindungan dapat diberikan selama proses hukum berjalan. *