Dituding Retas Data Usai Resign, Eks Karyawan Laporkan Dugaan Kriminalisasi
- id.pinterest.com
VIVA – Dugaan kriminalisasi terhadap mantan karyawan mencuat ke ruang publik.
Sejumlah eks pekerja PT Importa Jaya Abadi melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyusul proses hukum yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi intimidatif.
Kasus ini bermula dari laporan PT Importa Jaya Abadi terhadap salah satu mantan karyawannya, Dharmawan Khadafi, ke Polres Sleman, Yogyakarta, pada Oktober 2024.
Dharmawan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan saat ini berstatus tersangka serta menjalani tahanan kota.
Perkara tersebut bahkan telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Tak hanya Dharmawan, laporan hukum ini juga menyeret nama Damar dan Agus Himawan, dua mantan karyawan lainnya. Total terdapat 10 klien yang diwakili Silalahi and Partners Law Firm dalam permohonan perlindungan ke LPSK.
Para klien dilaporkan dengan sangkaan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) UU ITE, yang berkaitan dengan dugaan akses ilegal sistem elektronik dan pemindahan data perusahaan.
Namun, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut tidak didukung bukti kuat.
Kasus Peretasan Data Eks Karyawan
- Istimewa
“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan klien kami memerintahkan, melakukan, atau memanfaatkan data perusahaan untuk kepentingan pihak lain. Tidak ada penjualan data, tidak ada kebocoran ke kompetitor, dan tidak ada kerugian nyata yang dibuktikan,” ujar Sudirman Manalu, SH, kuasa hukum dari PT Baja Tirta Sentosa, Senin 29 Desember 2025.
Sudirman menegaskan, tuduhan peretasan sistem juga dinilai janggal. Berdasarkan kronologi, akses data dilakukan pada 10 Oktober, sementara pengunduran diri resmi baru berlaku 20 Oktober.
Artinya, pada saat itu klien masih berstatus karyawan aktif dengan hak akses dan otorisasi yang sah.
“Jika seseorang masih bekerja, memiliki akses resmi, lalu melakukan backup data, apakah otomatis itu menjadi tindak pidana? Di mana unsur niat jahatnya?,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menduga kasus ini tidak murni pidana, melainkan dipicu oleh konflik dan persaingan bisnis, menyusul perpindahan hampir bersamaan 10 karyawan dari PT Importa Jaya Abadi ke perusahaan sejenis, PT Baja Tirta Sentosa.
Dalam proses pemeriksaan, kuasa hukum mengklaim adanya tekanan psikologis dan dugaan intimidasi terhadap para klien agar memberikan keterangan tertentu.
Situasi tersebut menjadi dasar utama pengajuan perlindungan ke LPSK, baik dari sisi hukum maupun psikologis.
Permohonan ini, menurut Sudirman, bukan hanya demi kepentingan kliennya, tetapi juga untuk mencegah preseden buruk di dunia ketenagakerjaan nasional.
“Jika pola seperti ini dibiarkan, setiap karyawan di Indonesia bisa dikriminalisasi hanya karena berpindah kerja atau terlibat konflik kepentingan,” ujarnya.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah melengkapi dokumen dan keterangan tambahan sesuai permintaan LPSK. Pengaduan resmi dijadwalkan segera disampaikan agar perlindungan dapat diberikan selama proses hukum berjalan. *