Eksekusi Tanah Menteng Gagal, Surat Pengacara Bikin Heboh!

Hukum
Sumber :
  • Pinterest

VIVATechno — Suasana di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 15, Menteng, Jakarta Pusat, mendadak jadi sorotan. Rencana eksekusi pengosongan tanah dan bangunan mewah di kawasan elite itu batal di menit-menit terakhir.

img_title Standar Eropa Hantui Industri Baterai RI, CATIB Jadi Sorotan

Penyebabnya cukup mengejutkan muncul surat dari kuasa hukum pihak termohon yang meminta pihak kepolisian tidak memberikan bantuan pengamanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Purnama Sutanto, SH, menegaskan bahwa eksekusi seharusnya tetap dijalankan sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 90/2017.Eks jo. 495/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst jo. 511/PDT/2015/PT.DKI jo. 1782 K/Pdt/2016 jo. 57 PK/PDT/2018 jo. 643 PK/PDT/2019 tertanggal 18 Juli 2023.

img_title Prestige Motorcars Pamer Kendaraan Taktis Maung di IIMS 2026

“Objek yang akan dieksekusi adalah tanah dan bangunan seluas 687 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 431/Gondangdia atas nama Noraini Bawazier,” jelas Purnama, Kamis 13 November 2025.

Namun beberapa jam sebelum pelaksanaan, kuasa hukum Noraini, Srie Melyani, SH, mengirim surat resmi kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat bernomor A-SM040/X/YA/2015.

img_title Bantuan PIP Cair Lagi! Ratusan Siswa SMP di Karawang Terima Dukungan Pendidikan

Isi surat itu meminta agar polisi tidak memberikan dukungan pengamanan eksekusi, dengan alasan perkara tersebut bukan sengketa kepemilikan, melainkan gugatan “ingin membeli” dari pihak penggugat.

“Dalam amar putusan juga tidak disebutkan bahwa penggugat adalah pemilik. Jadi, tidak ada dasar hukum untuk melaksanakan eksekusi,” tulis Srie dalam suratnya.

Srie menegaskan bahwa putusan perkara ini sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Agustus 2024. 

Dalam rapat tersebut, Komisi III disebut menilai putusan bersifat non-executable karena bertentangan dengan hak kepemilikan sah milik Noraini Bawazier. Akibat surat itu, eksekusi pun batal dilakukan.

Purnama menilai pembatalan itu sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum. “Eksekusi gagal karena surat pengacara. Ini aneh tapi nyata. Kalau begini, wibawa peradilan bisa jatuh,” ujarnya.

Menurutnya, jika setiap pihak bisa membatalkan putusan hanya lewat surat permohonan, maka kepastian hukum di Indonesia akan runtuh. Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus selaras dengan arah kebijakan Presiden RI.

Yaitu tidak mengkriminalisasi rakyat kecil, menghentikan praktik mencari - cari kesalahan, menegakkan hukum dengan hati nurani, melindungi rakyat lemah dan

Mencegah penyalahgunaan wewenang.

“Penegakan hukum harus manusiawi dan berkeadilan,” tegas Purnama.

Kuasa hukum pemohon lainnya, Hendri Donal, SH, juga menilai penundaan tersebut bertentangan dengan aturan. “Putusan pengadilan yang sudah inkracht wajib dieksekusi. Polisi seharusnya membantu, bukan malah menunda karena surat kuasa pihak lain,” ujarnya.

Hendri menilai tindakan menunda pengamanan bisa dikategorikan menghalang - halangi eksekusi, yang merupakan pelanggaran hukum. Ia pun menolak anggapan bahwa hasil RDPU DPR dapat menjadi dasar hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“DPR tidak punya kewenangan menilai putusan pengadilan. Itu di luar fungsi legislasi,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh proses eksekusi tetap berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri. “Apapun alasannya, hukum harus ditegakkan. Meskipun langit runtuh, hukum tetap harus berdiri,” pungkas Hendri.*