Eksekusi Tanah Menteng Gagal, Surat Pengacara Bikin Heboh!
Mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Penegakan hukum harus manusiawi dan berkeadilan,” tegas Purnama.
Kuasa hukum pemohon lainnya, Hendri Donal, SH, juga menilai penundaan tersebut bertentangan dengan aturan. “Putusan pengadilan yang sudah inkracht wajib dieksekusi. Polisi seharusnya membantu, bukan malah menunda karena surat kuasa pihak lain,” ujarnya.
Hendri menilai tindakan menunda pengamanan bisa dikategorikan menghalang - halangi eksekusi, yang merupakan pelanggaran hukum. Ia pun menolak anggapan bahwa hasil RDPU DPR dapat menjadi dasar hukum.
“DPR tidak punya kewenangan menilai putusan pengadilan. Itu di luar fungsi legislasi,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh proses eksekusi tetap berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri. “Apapun alasannya, hukum harus ditegakkan. Meskipun langit runtuh, hukum tetap harus berdiri,” pungkas Hendri.*