Rekening Terblokir PPATK? Ini Cara Resmi Membukanya Kembali
VIVATechno – Tak sedikit nasabah bank yang kaget saat mengetahui rekening mereka tiba-tiba diblokir.
Pemblokiran ini biasanya dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening yang masuk kategori dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut bahwa pemblokiran ini bukanlah penyitaan.
“Rekening dormant yang diblokir bukan disita, hanya dibekukan sementara. Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Jadi, meskipun dana dalam rekening tidak bisa digunakan sementara waktu, uang nasabah tetap aman dan bisa diakses kembali setelah proses verifikasi selesai.
Begini Cara Membuka Blokir Rekening Dormant
Jika Anda termasuk salah satu nasabah yang rekeningnya dibekukan oleh PPATK, berikut langkah-langkah resmi yang harus dilakukan untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut:
1. Isi Formulir Keberatan
Langkah pertama adalah mengisi formulir permohonan pembukaan blokir. Formulir ini dapat diakses melalui tautan resmi PPATK berikut:
https://bit.ly/FormHensem
Lengkapi semua data dengan benar, termasuk identitas diri dan alasan keberatan atas penghentian sementara rekening.
2. Kunjungi Kantor Cabang Bank
Setelah mengisi formulir, nasabah harus datang langsung ke kantor cabang bank tempat rekening dibuka.
Di sana, Anda akan diminta menjalani proses pemutakhiran data atau Customer Due Diligence (CDD) sesuai regulasi yang berlaku.
3. Siapkan Dokumen Pendukung
Pastikan Anda membawa sejumlah dokumen penting saat ke bank, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku tabungan terkait
- Bukti pengisian formulir keberatan
- Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak bank (jika ada)
4. Proses Sinkronisasi Data
Pihak bank akan meneruskan permohonan Anda ke PPATK. Selanjutnya, dilakukan pencocokan data melalui sistem profiling nasabah untuk memastikan keabsahan informasi yang diberikan.
5. Rekening Akan Diaktifkan Kembali
Setelah seluruh proses verifikasi selesai dan disetujui, rekening yang sebelumnya diblokir akan diaktifkan kembali.
Nasabah bisa kembali melakukan transaksi seperti biasa.
Hubungi PPATK untuk Bantuan Lebih Lanjut
Jika Anda membutuhkan informasi tambahan atau mengalami kendala dalam proses, Anda dapat menghubungi PPATK melalui:
- WhatsApp: 0821-1212-0195
- Email: call195@ppatk.go.id