Pengabaian Aturan Pemerintah, Aplikator Ojol Potong Pendapatan Driver 30 Persen

Gojek Potong 30 Persen Keuntungan
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Para pengemudi ojek online menghadapi permasalahan serius terkait pemotongan biaya aplikasi yang mencapai lebih dari 30 persen oleh perusahaan aplikator di Jakarta pada Januari 2025. Kondisi ini bertentangan dengan regulasi pemerintah yang menetapkan batas maksimal potongan sebesar 20 persen.

10 Tips Aman Membeli Hp Bekas: Cara Menghindari Masalah dan Kerugian

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menegaskan bahwa praktik ini melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.

Keputusan tersebut merupakan perubahan atas Kepmenhub Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Tak Hanya Zoom, Ini Platform Meeting Online dengan Fitur Terbaik

"Berulang kali kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi," ungkap Igun.

Praktik pelanggaran ini dilakukan oleh dua perusahaan aplikasi besar yang beroperasi di Indonesia. Meskipun telah ada aturan yang jelas, tidak ada tindakan tegas dari pihak regulator.

Cek Tarif Tol Kini Bisa Lewat Google Maps, Simak Caranya Untuk Persiapan Mudik Nataru

Menurut Igun, ketiadaan pengawasan dan sanksi dari Kementerian Perhubungan membuat perusahaan aplikator secara sengaja mengabaikan regulasi yang berlaku.

"Hal ini sama saja menerangkan bahwa Menteri Perhubungan tidak berdaya melawan arogansi perusahaan aplikator yang melanggar regulasi," tambahnya.

Situasi ini semakin memberatkan para pengemudi ojek online yang sudah harus menghadapi berbagai tantangan operasional sehari-hari.

Permasalahan potongan biaya yang melebihi ketentuan ini berdampak langsung pada penghasilan para pengemudi yang semakin tergerus.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian Perhubungan maupun perusahaan aplikator terkait keluhan para pengemudi ojek online tersebut.

Asosiasi pengemudi berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk menindaklanjuti pelanggaran ini demi kesejahteraan para pengemudi ojek online.

Pelanggaran batas maksimal potongan biaya ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya resolusi yang memuaskan bagi para pengemudi.****