Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025, Ini Cara Cek Dan Rinciannya

Kendaraan Bermotor
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Pajak Kendaraan Bermotor di Luar DKI Jakarta Akan Dikenakan Dua Komponen Baru Mulai 5 Januari 2025

Honda Vario 125 2025 Telah Hadir, Dilengkapi Fitur Smart Key dan Charger Handphone

Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di luar wilayah DKI Jakarta akan dikenakan dua komponen pajak baru.

Pajak tersebut adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hindari Masalah Saat Lapor SPT 2024, Cek 7 Dokumen Penting Ini

Opsi pajak tambahan ini ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung berdasarkan jumlah pajak terutang kendaraan tersebut.

Pajak Kendaraan Bermotor

Photo :
  • id.pinterest.com
3 Cara Cepat Lapor SPT Tahunan Tanpa Ribet, Hanya Perlu Beberapa Langkah

Masyarakat yang membeli kendaraan baru pada tahun 2025 akan dikenakan tujuh komponen pajak yang harus dibayar.

Selain BBNKB dan PKB, akan ada tambahan opsen untuk kedua pajak tersebut, serta pajak lainnya seperti SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.

Sebagai contoh, jika PKB kendaraan adalah Rp1 juta, maka opsen PKB yang dikenakan adalah Rp660 ribu, yang merupakan 66 persen dari nilai PKB tersebut.

Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar untuk kendaraan tersebut menjadi Rp1,6 juta.

Untuk opsen BBNKB, perhitungannya serupa, yaitu dengan menambahkan 66 persen dari BBNKB yang sudah ditetapkan.

Pajak opsen ini akan dibayar bersama dengan pajak kendaraan bermotor saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengecek jumlah pajak yang harus dibayar, mereka dapat memanfaatkan layanan online yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.

Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi atau aplikasi yang tersedia. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah mengunjungi situs resmi samsat di sini untuk mengetahui status dan jumlah pajak kendaraan.

Kebijakan penerapan pajak opsen ini sesuai dengan amanat Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam undang-undang tersebut, opsen pajak daerah diatur untuk dikenakan terhadap PKB, BBNKB, dan Pajak Kendaraan Bermotor Lainnya (MBLB). Opsi pajak daerah ini berlaku bagi kabupaten dan kota yang menerapkan kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.****