PPN Naik 12 Persen dan PPnBM Baru, Ini Dampaknya bagi Pemilik Kendaraan
- id.pinterest.com
VIVATechno – Pemerintah mengambil langkah strategis dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor dengan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku efektif per 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara dan pengaturan konsumsi barang mewah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141/PMK.010/2021, pemerintah telah menetapkan skema berlapis untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan.
Untuk kendaraan penumpang berkapasitas kurang dari 10 orang dengan mesin hingga 3.000 cc, PPnBM ditetapkan bervariasi mulai dari 15% hingga 40%.
Kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar mendapat perlakuan pajak yang berbeda.