Ganti Alamat STNK dan BPKB Setelah Pindah Rumah, Ini Rincian Biayanya
- id.pinterest.com
VIVATechno – Pindah rumah ternyata tidak hanya berdampak pada perubahan alamat KTP, tetapi juga mempengaruhi dokumen kendaraan bermotor yang Anda miliki.
Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian, menyampaikan bahwa setiap pemilik kendaraan wajib memperbarui STNK ketika pindah alamat, sementara untuk BPKB hanya diperlukan perubahan penulisan identitas.
Kewajiban ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam regulasi tersebut, perubahan data STNK dibedakan berdasarkan perpindahan di dalam atau luar wilayah registrasi dan identifikasi (regident), yang ditandai dengan kode huruf pada pelat nomor kendaraan.
Untuk perpindahan dalam wilayah regident yang sama, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen formulir permohonan, surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan), akta perubahan alamat untuk badan hukum, STNK asli, hasil pemeriksaan fisik kendaraan, dan bukti pendaftaran BPKB.
Persyaratan menjadi lebih kompleks ketika pindah ke luar wilayah regident.
Selain dokumen dasar, diperlukan tambahan berupa identitas diri yang sesuai status kewarganegaraan, serta dokumen khusus bagi badan usaha atau badan hukum asing yang beroperasi di Indonesia.
Terkait biaya, penggantian STNK dikenakan PNBP yang berbeda untuk setiap jenis kendaraan.
Kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp 100.000 untuk STNK dan Rp 60.000 untuk plat nomor.
Sementara untuk kendaraan roda empat, biayanya mencapai Rp 200.000 untuk STNK dan Rp 100.000 untuk plat nomor.
Perlu diingat bahwa biaya ini belum termasuk pajak kendaraan yang mungkin jatuh tempo.
Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya memastikan keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mempermudah proses administrasi serta pengawasan.
Bagi masyarakat yang berencana pindah alamat, disarankan untuk segera memperbarui dokumen kendaraan demi menghindari masalah di kemudian hari.****