Langkah Mudah Mengurus BPKB Hilang atau Rusak, Siapkan Berkas Ini

BPKB Hilang
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Kehilangan atau kerusakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kerap menjadi masalah yang menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik kendaraan.

Cara Menyelamatkan Smartphone yang Terkena Air: Panduan Lengkapnya di Sini

Namun, kini proses penggantian BPKB dapat dilakukan dengan mudah asalkan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Honda Vario 125 2025 Telah Hadir, Dilengkapi Fitur Smart Key dan Charger Handphone

Berikut adalah langkah-langkah serta dokumen yang diperlukan untuk mengurus BPKB hilang atau rusak:

Syarat Mengurus BPKB Hilang

BPKB Hilang

Photo :
  • id.pinterest.com
  1. Formulir Permohonan
    • Diisi lengkap sesuai data kendaraan dan pemilik.
  2. Dokumen Identitas
    • Perseorangan: KTP (WNI) atau dokumen izin tinggal tetap/terbatas (WNA).
    • Badan Usaha: Surat keterangan resmi dengan kop surat, NIB, NPWP.
    • Instansi: Surat keterangan resmi dengan stempel instansi.
  3. Surat Kuasa
    • Bermeterai cukup jika pengurusan diwakilkan.
  4. Laporan Kepolisian
    • Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polri.
  5. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
    • Dari penyidik Polri terkait kehilangan.
  6. STNK Kendaraan
    • Asli atau fotokopi yang sah.
  7. Tanda Bukti Pembayaran PNBP
    • Untuk penggantian dokumen resmi.
  8. Surat Pernyataan Bermeterai
    • Menyatakan BPKB hilang tidak terkait kasus hukum.
  9. Pengumuman di Media Cetak
    • Tiga kali berturut-turut di media lokal dan nasional dengan interval satu bulan.
  10. Hasil Cek Fisik Kendaraan
    • Dilakukan di Unit Pelaksana Registrasi Kendaraan.
Halaman Selanjutnya
img_title
Bagaimana Cara Selamatkan HP yang Terkena Hujan? Ikuti 5 Tips Ampuh Berikut