Langkah Mudah Mengurus BPKB Hilang atau Rusak, Siapkan Berkas Ini

BPKB Hilang
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Kehilangan atau kerusakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kerap menjadi masalah yang menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik kendaraan.

img_title Bupati dan Kadis PUPR Garut Dipolisikan, Gegara Jalan "Butut"

Namun, kini proses penggantian BPKB dapat dilakukan dengan mudah asalkan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB dengan memenuhi persyaratan tertentu.

img_title Truk Pengangkut Ayam Terguling, Ratusan Ayam Potong Mati

Berikut adalah langkah-langkah serta dokumen yang diperlukan untuk mengurus BPKB hilang atau rusak:

Syarat Mengurus BPKB Hilang

img_title Tim SAR Gabungan Temukan Satu Korban Hilang di Pantai Karang Papak

BPKB Hilang

Photo :
  • id.pinterest.com

  1. Formulir Permohonan
    • Diisi lengkap sesuai data kendaraan dan pemilik.
  2. Dokumen Identitas
    • Perseorangan: KTP (WNI) atau dokumen izin tinggal tetap/terbatas (WNA).
    • Badan Usaha: Surat keterangan resmi dengan kop surat, NIB, NPWP.
    • Instansi: Surat keterangan resmi dengan stempel instansi.
  3. Surat Kuasa
    • Bermeterai cukup jika pengurusan diwakilkan.
  4. Laporan Kepolisian
    • Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polri.
  5. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
    • Dari penyidik Polri terkait kehilangan.
  6. STNK Kendaraan
    • Asli atau fotokopi yang sah.
  7. Tanda Bukti Pembayaran PNBP
    • Untuk penggantian dokumen resmi.
  8. Surat Pernyataan Bermeterai
    • Menyatakan BPKB hilang tidak terkait kasus hukum.
  9. Pengumuman di Media Cetak
    • Tiga kali berturut-turut di media lokal dan nasional dengan interval satu bulan.
  10. Hasil Cek Fisik Kendaraan
    • Dilakukan di Unit Pelaksana Registrasi Kendaraan.

Syarat Mengurus BPKB Rusak

  1. Formulir Permohonan
    • Diisi lengkap sesuai data kendaraan dan pemilik.
  2. Dokumen Identitas
    • Sama seperti BPKB hilang.
  3. Surat Kuasa
    • Bermeterai cukup jika diwakilkan.
  4. BPKB yang Rusak
    • Dibawa sebagai dokumen pendukung.
  5. Tanda Bukti Pembayaran PNBP
  6. STNK Kendaraan
  7. Hasil Cek Fisik Kendaraan

Tahapan Proses Pengajuan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  1. Serahkan dokumen lengkap ke Unit Pelaksana Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
  2. Proses meliputi:
    • Verifikasi dokumen.
    • Pembayaran PNBP.
    • Pendaftaran dan pencetakan BPKB baru.
    • Penyerahan BPKB kepada pemohon.

Dengan memenuhi seluruh persyaratan dan langkah tersebut, pemilik kendaraan dapat memperoleh penggantian BPKB dengan lebih mudah dan cepat.*