Mudahnya Perpanjang STNK Online, Layanan Antar Sampai ke Rumah via Pos

Mudahnya Perpanjang STNK Online
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Perpanjangan STNK kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal Samsat, memudahkan masyarakat tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat secara langsung.

Bongkar Praktik Bengkel Resmi: Suku Cadang Asli? Belum Tentu!

Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin memperpanjang STNK.

Layanan perpanjangan STNK kini bisa dilakukan secara online dan dokumen akan dikirimkan langsung ke alamat rumah melalui jasa Kantor Pos.

Servis Motor di Bengkel Resmi Bikin Rugi? Ini Fakta yang Perlu Anda Tahu!

"Bagi kalian yang rumahnya berbeda dengan KTP, nanti kalian untuk isikan alamat sesuai dengan domisili kalian tinggal. Ini sangat cocok bagi kalian yang beda nama atau STNK-nya bukan atas nama sendiri," ungkap penjelasan dari kanal YouTube Rilly Channel.

Cara Menggunakan Aplikasi Signal Samsat:

  • Unduh aplikasi Signal Samsat dari platform resmi
  • Lakukan registrasi akun pada aplikasi
  • Tambahkan data kendaraan bermotor yang akan diperpanjang STNK-nya
  • Pilih menu pendaftaran pengesahan STNK
  • Pilih nomor kendaraan yang akan diperpanjang
  • Konfirmasi alamat pengiriman dokumen
10 Motor 250cc Punya Tenaga Besar, Tapi Gak Semua Cocok Buat Kamu

Proses Pembayaran dan Pengiriman:

  • Biaya perpanjangan STNK sebesar Rp263.000 (biaya dapat berbeda tergantung jenis kendaraan)
  • Biaya pengiriman via Kantor Pos sebesar Rp1.500
  • Tersedia berbagai metode pembayaran melalui bank (BCA, BNI, Mandiri) dan gerai retail (Indomaret, Alfamart)

Verifikasi Status Perpanjangan:

  • Setelah pembayaran, sistem akan mengeluarkan resi transaksi
  • Pengguna dapat mengunduh QR Code STNK online
  • QR Code dapat digunakan sebagai bukti perpanjangan sambil menunggu dokumen fisik
  • Status perpanjangan dapat dicek melalui website Lantas Polri

"Untuk QR code-nya bisa kita pindahi langsung atau langsung kita unduh ke galeri. Nanti langsung muncul lantas Polri yang menunjukkan masa berlaku yang sudah diperpanjang," tambah penjelasan dari video tutorial tersebut.****