Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid hingga Akhir 2025
Rabu, 11 Juni 2025 - 16:54 WIB
Sumber :
- Nasmoco
- PPN DTP 10% untuk mobil listrik roda empat dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
- PPN DTP 5% untuk bus listrik dengan TKDN 20–40%.
- PPnBM DTP sebesar 3% diberikan untuk kendaraan hybrid yang memenuhi standar kendaraan rendah emisi, termasuk full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid, sesuai pasal 37 PP No. 73/2019 yang telah diubah oleh PP No. 74/2021.
Tak hanya mendorong konsumsi kendaraan ramah lingkungan, insentif ini juga diharapkan memperkuat industri pendukung di dalam negeri.
“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” tambah Dwi Astuti.
Dengan diperpanjangnya insentif pajak ini hingga akhir 2025, masyarakat dan pelaku industri semakin terdorong untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Informasi lengkap mengenai PMK-12/2025 dapat diakses di laman resmi DJP: www.pajak.go.id.(*)