Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid hingga Akhir 2025

Mobil Listrik dan Hybrid
Sumber :
  • Nasmoco

VIVATechno – Demi mempercepat transisi menuju transportasi ramah lingkungan, pemerintah kembali menggulirkan insentif fiskal bagi kendaraan listrik dan hybrid.

Freezer Aqua AKIIF-150DF 142 Liter, Tahan 100 Jam Tanpa Listrik Bikin Hemat!

Langkah ini tak hanya berdampak bagi konsumen, tetapi juga industri otomotif nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mulai berlaku per 4 Februari 2025.

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi melalui insentif perpajakan strategis. Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN DTP untuk penjualan KBL roda empat dan bus tertentu berbasis baterai.

5 Sepeda Listrik 3 Jutaan Terbaru yang Bikin Hemat dan Ramah Lingkungan

Begitupula insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid hingga 31 Desember 2025.

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem kendaraan rendah emisi di Indonesia.

Alasan Mengapa Jangan Beli Mobil Baru Jika Belum Siap Finansial

“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” jelasnya dalam rilis resmi DJP.

Adapun rincian insentif yang diatur dalam PMK-12/2025 sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya
img_title