Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid hingga Akhir 2025

Mobil Listrik dan Hybrid
Sumber :
  • Nasmoco

VIVATechno – Demi mempercepat transisi menuju transportasi ramah lingkungan, pemerintah kembali menggulirkan insentif fiskal bagi kendaraan listrik dan hybrid.

7 Trik Perawatan Mesin Mobil yang Dipakai Mekanik Senior

Langkah ini tak hanya berdampak bagi konsumen, tetapi juga industri otomotif nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mulai berlaku per 4 Februari 2025.

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi melalui insentif perpajakan strategis. Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN DTP untuk penjualan KBL roda empat dan bus tertentu berbasis baterai.

5 Pickup Canggih 2025 yang Siap Menguasai Jalanan Indonesia

Begitupula insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid hingga 31 Desember 2025.

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem kendaraan rendah emisi di Indonesia.

3 Mobil Second Mungil Harga 30 Jutaan Terbaik untuk Lahan Parkir Sempit

“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” jelasnya dalam rilis resmi DJP.

Adapun rincian insentif yang diatur dalam PMK-12/2025 sebagai berikut:

  • PPN DTP 10% untuk mobil listrik roda empat dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
  • PPN DTP 5% untuk bus listrik dengan TKDN 20–40%.
  • PPnBM DTP sebesar 3% diberikan untuk kendaraan hybrid yang memenuhi standar kendaraan rendah emisi, termasuk full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid, sesuai pasal 37 PP No. 73/2019 yang telah diubah oleh PP No. 74/2021.

Tak hanya mendorong konsumsi kendaraan ramah lingkungan, insentif ini juga diharapkan memperkuat industri pendukung di dalam negeri.

“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” tambah Dwi Astuti.

Dengan diperpanjangnya insentif pajak ini hingga akhir 2025, masyarakat dan pelaku industri semakin terdorong untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Informasi lengkap mengenai PMK-12/2025 dapat diakses di laman resmi DJP: www.pajak.go.id.(*)