Langkah Mudah Mengurus BPKB Hilang atau Rusak, Siapkan Berkas Ini

BPKB Hilang
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechno – Kehilangan atau kerusakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kerap menjadi masalah yang menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik kendaraan.

AC Hisense Setengah PK dengan Fitur Self-Cleaning yang Bikin Perawatan Jadi Mudah

Namun, kini proses penggantian BPKB dapat dilakukan dengan mudah asalkan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Ternyata iPad Kamu Bisa Jadi Lebih Canggih dengan 6 Tips Rahasia Ini

Berikut adalah langkah-langkah serta dokumen yang diperlukan untuk mengurus BPKB hilang atau rusak:

Syarat Mengurus BPKB Hilang

BPKB Hilang

Photo :
  • id.pinterest.com
  1. Formulir Permohonan
    • Diisi lengkap sesuai data kendaraan dan pemilik.
  2. Dokumen Identitas
    • Perseorangan: KTP (WNI) atau dokumen izin tinggal tetap/terbatas (WNA).
    • Badan Usaha: Surat keterangan resmi dengan kop surat, NIB, NPWP.
    • Instansi: Surat keterangan resmi dengan stempel instansi.
  3. Surat Kuasa
    • Bermeterai cukup jika pengurusan diwakilkan.
  4. Laporan Kepolisian
    • Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polri.
  5. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
    • Dari penyidik Polri terkait kehilangan.
  6. STNK Kendaraan
    • Asli atau fotokopi yang sah.
  7. Tanda Bukti Pembayaran PNBP
    • Untuk penggantian dokumen resmi.
  8. Surat Pernyataan Bermeterai
    • Menyatakan BPKB hilang tidak terkait kasus hukum.
  9. Pengumuman di Media Cetak
    • Tiga kali berturut-turut di media lokal dan nasional dengan interval satu bulan.
  10. Hasil Cek Fisik Kendaraan
    • Dilakukan di Unit Pelaksana Registrasi Kendaraan.
Halaman Selanjutnya
img_title
Cara Cek Isi Freon AC dengan Mudah, Cukup Lihat Bagian Ini!