Langkah Mudah Mengurus BPKB Hilang atau Rusak, Siapkan Berkas Ini
Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:00 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
Syarat Mengurus BPKB Rusak
- Formulir Permohonan
- Diisi lengkap sesuai data kendaraan dan pemilik.
- Dokumen Identitas
- Sama seperti BPKB hilang.
- Surat Kuasa
- Bermeterai cukup jika diwakilkan.
- BPKB yang Rusak
- Dibawa sebagai dokumen pendukung.
- Tanda Bukti Pembayaran PNBP
- STNK Kendaraan
- Hasil Cek Fisik Kendaraan
Tahapan Proses Pengajuan
- Serahkan dokumen lengkap ke Unit Pelaksana Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
- Proses meliputi:
- Verifikasi dokumen.
- Pembayaran PNBP.
- Pendaftaran dan pencetakan BPKB baru.
- Penyerahan BPKB kepada pemohon.
Baca Juga :
Motor Lama Belum Ada Lampu Hazard? Pasang Modul 13 Ribu Ini, Langsung Jadi Motor Modern!
Dengan memenuhi seluruh persyaratan dan langkah tersebut, pemilik kendaraan dapat memperoleh penggantian BPKB dengan lebih mudah dan cepat.*