Pajak Mobil Mewah di Indonesia, Apa Saja yang Harus Diketahui Pemiliknya

Lamborgini, Mobil Eropa dengan Pajak Tinggi di Indonesia
Sumber :
  • id.pinterest.com

Pemilik mobil ini juga harus membayar biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 140.000.

Pajak yang besar ini menjadi pertimbangan bagi banyak orang yang ingin membeli mobil mewah.

Dengan adanya relaksasi pajak 0 persen, pemilik dapat mengurangi beban pajak yang ada. Namun, tetap penting bagi pemilik mobil mewah untuk mematuhi kewajiban pajaknya guna menghindari denda atau penyitaan kendaraan.

Dengan tingginya pajak yang dikenakan, tak heran jika hanya segelintir orang yang dapat menikmati kemewahan ini, baik dari sisi mobil itu sendiri maupun kewajiban finansialnya.*