Pajak Mobil Mewah di Indonesia, Apa Saja yang Harus Diketahui Pemiliknya
- id.pinterest.com
VIVATechno – Mobil mewah yang menjadi saah satu simbol status sosial di Indonesia menjadi objek yang dikenakan pajak cukup tinggi.
Kendaraan dalam kategori ini meliputi berbagai jenis, dari supercar hingga SUV premium.
Tak hanya harga yang fantastis, pajak yang harus dibayar pun mengikutinya, menjadikannya beban yang signifikan bagi pemilik.
Supercar, seperti Lamborghini, Ferrari, dan Porsche, misalnya, masuk dalam kategori mobil mewah dengan mesin yang sangat bertenaga.
Supercar ini umumnya memiliki kapasitas mesin 3.000 hingga 5.000 cc, dengan harga yang mencapai miliaran rupiah.
Tak hanya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), pemilik mobil ini juga harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berlaku sebesar 10 persen untuk barang impor.
Dengan harga yang sangat tinggi, pajak yang dikenakan bisa mencapai angka fantastis.
Pajak mobil mewah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemilik mobil mewah dikenakan dua jenis pajak utama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang besarnya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan.
Selain itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga dikenakan, yang tarifnya bervariasi tergantung pada kategori kendaraan.
Contoh penghitungan pajak bisa dilihat pada mobil BMW 740Li yang memiliki harga jual Rp 2.678.000.000.
Dengan tarif BBNKB sebesar 10 persen, biaya yang harus dibayar mencapai Rp 267,8 juta. Ditambah dengan PKB yang dihitung sebesar 1,5 persen dari harga kendaraan, yaitu Rp 40,17 juta.
Pemilik mobil ini juga harus membayar biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 140.000.
Pajak yang besar ini menjadi pertimbangan bagi banyak orang yang ingin membeli mobil mewah.
Dengan adanya relaksasi pajak 0 persen, pemilik dapat mengurangi beban pajak yang ada. Namun, tetap penting bagi pemilik mobil mewah untuk mematuhi kewajiban pajaknya guna menghindari denda atau penyitaan kendaraan.
Dengan tingginya pajak yang dikenakan, tak heran jika hanya segelintir orang yang dapat menikmati kemewahan ini, baik dari sisi mobil itu sendiri maupun kewajiban finansialnya.****