Pajak Mobil Mewah di Indonesia, Apa Saja yang Harus Diketahui Pemiliknya
- id.pinterest.com
Tak hanya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), pemilik mobil ini juga harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berlaku sebesar 10 persen untuk barang impor.
Dengan harga yang sangat tinggi, pajak yang dikenakan bisa mencapai angka fantastis.
Pajak mobil mewah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemilik mobil mewah dikenakan dua jenis pajak utama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang besarnya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan.
Selain itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga dikenakan, yang tarifnya bervariasi tergantung pada kategori kendaraan.
Contoh penghitungan pajak bisa dilihat pada mobil BMW 740Li yang memiliki harga jual Rp 2.678.000.000.
Dengan tarif BBNKB sebesar 10 persen, biaya yang harus dibayar mencapai Rp 267,8 juta. Ditambah dengan PKB yang dihitung sebesar 1,5 persen dari harga kendaraan, yaitu Rp 40,17 juta.