Telat Perpanjang SIM? Siap-Siap Ujian Ulang dan Biaya Tambahan, Ini Solusinya!

Driving License
Driving License
Sumber :
  • pexels

VIVATechno – Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar formalitas. Ini adalah dokumen legal yang wajib dimiliki setiap pengemudi di Indonesia.

Sayangnya, masih banyak orang yang abai terhadap masa berlaku SIM, padahal telat memperpanjang bisa berujung pada kerugian waktu, tenaga, bahkan uang.

 

Jangan sampai menganggap enteng masa berlaku SIM A atau C. Peraturan Kapolri menyebutkan dengan tegas bahwa keterlambatan satu hari saja bisa membuat kamu harus mengulang dari nol.

Sesuai Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012, SIM yang sudah melewati masa berlaku walaupun hanya satu hari sudah tidak bisa diperpanjang. Pengemudi wajib mengikuti seluruh proses pembuatan SIM baru dari awal, termasuk tes tertulis dan praktik.

"Kalau masa berlakunya habis, maka tidak bisa diperpanjang. Harus bikin baru dan ikut tes ulang," jelas AKBP Arief Budiman, seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Lantas, apa solusinya agar tidak terlambat memperpanjang SIM? Ini dia lima solusi yang harus kamu terapkan agar tidak terjebak dalam proses yang merepotkan, berikut beberapa kiat praktis: