Gaji Bulanan Wajib Dizakati? Ini Cara Hitung Zakat Profesi yang Sering Terlupakan
Jumat, 30 Mei 2025 - 19:18 WIB
Sumber :
Mencapai nishab tahunan (senilai 85 gram emas).
Dikeluarkan sebesar 2,5%.
Cara Menghitungnya
Ada dua pendekatan utama:
Langsung Per Bulan (Tanpa Pengeluaran Pokok):
Zakat = 2,5% x total penghasilan bulanan
Contoh: Gaji Rp10.000.000, maka zakat = Rp250.000/bulan
Halaman Selanjutnya
Setelah Dikurangi Kebutuhan Pokok: