Beli Kurban Online, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Hukumnya Menjelang Iduladha
VIVATechno – Tradisi kurban setiap Iduladha kini mengalami perkembangan. Tak hanya dilakukan secara langsung di lapak atau masjid, kini masyarakat juga dapat membeli hewan kurban secara online melalui aplikasi, website, hingga transfer bank.
Namun, timbul pertanyaan penting: apakah sah hukum beli kurban secara daring menurut syariat Islam? Di tengah kemudahan teknologi dan gaya hidup serba digital, umat Islam perlu tetap memahami hukum fikih kurban.
Jangan sampai niat ibadah malah tak sah karena prosedur yang keliru. Menurut artikel resmi dari Rumah Zakat, hukum membeli kurban secara online diperbolehkan asalkan memenuhi beberapa syarat sah yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Hal ini merujuk pada kaidah akad dalam fikih muamalah dan pentingnya niat serta kejelasan dalam transaksi.
1. Jelas Spesifikasi Hewan Kurban
Pembeli harus mengetahui secara jelas jenis, umur, kondisi, dan bobot hewan kurban yang akan dibeli. Ini penting agar tidak terjadi gharar (ketidakjelasan) dalam akad.
2. Akad Jual Beli Harus Sah
Akad bisa dilakukan secara tidak langsung melalui tulisan, suara, atau video. Rumah Zakat menegaskan, “Akad jual beli hewan kurban secara online tetap sah selama terpenuhi unsur ijab dan qabul meskipun tidak bertatap muka langsung.”
3. Penyedia Jasa Harus Amanah dan Terpercaya
Pastikan platform yang digunakan untuk membeli kurban online memiliki track record baik dan menyampaikan laporan penyembelihan secara transparan kepada pembeli.
4. Distribusi Daging Sesuai Syariat
Salah satu keutamaan kurban adalah pembagian daging kepada yang membutuhkan. Maka, penyedia jasa kurban online wajib menyalurkan daging secara adil dan sesuai dengan ketentuan agama.
Membeli kurban secara online hukumnya sah jika dilaksanakan dengan benar dan memenuhi syarat syar’i. Teknologi boleh berkembang, tapi nilai ibadah harus tetap terjaga.
Jadi, sebelum berkurban digital, pastikan kamu memahami akad, memilih lembaga yang amanah, dan memastikan niatmu tetap tulus karena Allah.(*)