TikTok Terancam Hilang dari Amerika Serikat, Batas Waktu Makin Dekat
- id.pinterest.com
VIVATechno – Pengguna TikTok di Amerika Serikat bersiap menghadapi kemungkinan pemblokiran platform media sosial favorit mereka mulai 19 Januari 2025.
Ancaman pemblokiran ini muncul setelah Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang mengharuskan ByteDance, perusahaan induk TikTok asal Tiongkok, untuk melepaskan kepemilikannya di AS.
Pemerintah Amerika Serikat menyatakan kekhawatiran serius terkait keamanan nasional sebagai alasan utama kebijakan ini.
Menurut laporan usatoday.com, ByteDance diduga memiliki kewajiban untuk berbagi data pengguna dengan pemerintah Tiongkok jika diminta, meskipun perusahaan tersebut berulang kali membantah tuduhan ini.
Undang-undang yang disahkan pada April 2024 memberikan tenggat waktu kepada ByteDance untuk menjual asetnya sebelum 19 Januari 2025.
Jika ByteDance gagal memenuhi tenggat waktu tersebut, penyedia layanan internet di AS akan diwajibkan untuk memblokir akses ke platform TikTok.
Langkah tegas ini diambil di tengah meningkatnya ketegangan hubungan AS-Tiongkok, terutama dalam hal keamanan siber dan privasi data.
Presiden Biden menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi keamanan nasional Amerika Serikat.
Namun, kebijakan ini menuai kontroversi dari berbagai pihak yang menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.
TikTok sendiri tidak tinggal diam dan telah mengajukan gugatan hukum yang akan ditinjau oleh Mahkamah Agung AS pada 10 Januari 2025.
Nasib platform yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya pop Amerika ini kini bergantung pada hasil sidang tersebut dan keputusan ByteDance dalam menghadapi tekanan pemerintah AS.****