Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol Ilegal, Simak Cara Mengatasinya

Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol Ilegal
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVATechnoPenyalahgunaan data pribadi terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak terjadi di Indonesia.

AC Kamu Boros Listrik? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Disadari Orang

Kasus ini semakin mengkhawatirkan karena banyak korban yang tidak menyadari bahwa data KTP mereka telah digunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan mereka.

Para korban umumnya baru mengetahui masalah ini ketika mulai menerima tagihan atau bahkan intimidasi dari pihak penagih pinjol ilegal.

Langkah Mengatasi Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol Ilegal

Pakai AC Tapi Mau Hemat Listrik? Trik Jitu Ini Bikin Tagihan Turun Drastis

Jika Anda menemukan KTP digunakan tanpa izin untuk pinjol ilegal, berikut langkah-langkah yang harus segera dilakukan:

  1. Hubungi perusahaan pinjol terkait
    • Laporkan bahwa data pribadi Anda telah disalahgunakan
    • Minta agar pinjaman dibatalkan
    • Pastikan tidak ada tagihan di masa mendatang
  2. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    • Hubungi melalui nomor telepon 157
    • Kirim pesan WhatsApp ke 081157157157
    • Atau kirim email ke konsumen@ojk.go.id
    • Sertakan bukti pendukung seperti notifikasi pinjaman atau pesan intimidasi
  3. Buat laporan ke kepolisian setempat
    • Bawa semua bukti penyalahgunaan KTP Anda
    • Sertakan screenshot aplikasi pinjol ilegal
    • Lampirkan bukti tagihan yang tidak sah
  4. Ajukan pemblokiran NIK ke Dukcapil
    • Datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat
    • Minta petugas untuk memblokir KTP Anda
    • Ajukan permohonan pemblokiran NIK agar tidak disalahgunakan lagi

Langkah-langkah di atas penting dilakukan secara cepat untuk mencegah kerugian finansial dan dampak negatif lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title
Tablet Itel 2 Jutaan Ini Punya Layar 13 Inci yang Bikin Mata Dimanja!