Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol Ilegal, Simak Cara Mengatasinya
Senin, 3 Maret 2025 - 09:38 WIB
Sumber :
- id.pinterest.com
VIVATechno – Penyalahgunaan data pribadi terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak terjadi di Indonesia.
Kasus ini semakin mengkhawatirkan karena banyak korban yang tidak menyadari bahwa data KTP mereka telah digunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan mereka.
Para korban umumnya baru mengetahui masalah ini ketika mulai menerima tagihan atau bahkan intimidasi dari pihak penagih pinjol ilegal.
Langkah Mengatasi Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol Ilegal
Jika Anda menemukan KTP digunakan tanpa izin untuk pinjol ilegal, berikut langkah-langkah yang harus segera dilakukan:
- Hubungi perusahaan pinjol terkait
- Laporkan bahwa data pribadi Anda telah disalahgunakan
- Minta agar pinjaman dibatalkan
- Pastikan tidak ada tagihan di masa mendatang
- Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Hubungi melalui nomor telepon 157
- Kirim pesan WhatsApp ke 081157157157
- Atau kirim email ke konsumen@ojk.go.id
- Sertakan bukti pendukung seperti notifikasi pinjaman atau pesan intimidasi
- Buat laporan ke kepolisian setempat
- Bawa semua bukti penyalahgunaan KTP Anda
- Sertakan screenshot aplikasi pinjol ilegal
- Lampirkan bukti tagihan yang tidak sah
- Ajukan pemblokiran NIK ke Dukcapil
- Datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat
- Minta petugas untuk memblokir KTP Anda
- Ajukan permohonan pemblokiran NIK agar tidak disalahgunakan lagi
Langkah-langkah di atas penting dilakukan secara cepat untuk mencegah kerugian finansial dan dampak negatif lainnya.
Halaman Selanjutnya
Penyalahgunaan data pribadi bisa berdampak serius bagi korban, mulai dari tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan hingga teror dari penagih utang.