Pengangkatan Ketua BPKP ke Telkomsel Dinilai Janggal Potensi Konflik
- id.pinterest.com
VIVA - Penunjukan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, sebagai Komisaris Telkomsel menuai perhatian sejumlah kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik.
Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Prof. Dr. Trubus Rahardiansah, menilai pengangkatan pejabat tinggi negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara ke dalam jajaran komisaris perusahaan BUMN maupun anak usaha BUMN perlu mendapat perhatian dari aspek tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Menurut Trubus, publik berhak mempertanyakan potensi benturan kepentingan yang dapat muncul apabila pejabat yang memiliki fungsi pengawasan juga menduduki posisi strategis di perusahaan yang berada dalam lingkup pengawasan negara.
“Publik tentu memiliki ruang untuk mempertanyakan apakah penempatan pejabat pengawas negara pada posisi komisaris perusahaan dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan atau tidak,” ujar Trubus dalam keterangannya.
Trubus menilai isu yang mengemuka tidak hanya terkait penunjukan Ateh, tetapi juga praktik rangkap jabatan yang selama ini menjadi perhatian publik dalam tata kelola BUMN.
Ia merujuk sejumlah regulasi yang mengatur jabatan komisaris perusahaan negara, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Dalam Pasal 33 UU BUMN disebutkan bahwa anggota komisaris dilarang merangkap jabatan tertentu yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan maupun jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain Ateh, Trubus juga menyinggung keberadaan sejumlah pejabat negara yang menduduki posisi komisaris di lingkungan perusahaan BUMN atau anak usaha BUMN.
Menurutnya, praktik tersebut perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi pengawasan dan profesionalisme pengelolaan perusahaan negara.
Kritik Transparansi Penunjukan Komisaris
Trubus juga menyoroti proses penunjukan direksi dan komisaris di lingkungan BUMN yang menurutnya perlu dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.
Ia berpendapat bahwa perusahaan telekomunikasi seperti Telkomsel akan lebih optimal apabila diisi oleh komisaris yang memiliki pengalaman langsung di sektor telekomunikasi, teknologi, maupun manajemen korporasi.
“Jika tujuannya memperkuat tata kelola dan menjawab tantangan industri telekomunikasi yang semakin kompetitif, maka figur profesional dan teknokrat yang memahami industri dapat menjadi pilihan,” katanya.