Darurat Halal! Temuan Bahan Pakan Ternak Bikin Pemerintah Perketat Impor
- Istimewa
VIVA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat sistem pengawasan komoditas impor di Indonesia.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh produk yang masuk ke pasar domestik memenuhi dua standar utama: kesehatan dan kehalalan.
Penguatan koordinasi ini menjadi respons atas temuan bahan baku pakan ternak impor berupa Meat Bone Meal (MBM) yang diketahui mengandung unsur porcine atau babi.
Temuan tersebut mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan lintas lembaga agar tidak terjadi pelanggaran terhadap standar halal nasional.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari negara asal hingga masuk ke wilayah Indonesia. Tujuannya adalah memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi, bergizi, serta sesuai ketentuan halal.
“Temuan Meat Bone Meal yang mengandung porcine menjadi bagian dari langkah antisipasi kami. Kami bekerja sama erat untuk memastikan produk yang beredar di Indonesia terjamin mutu, sehat, bergizi, dan halal,” ujar Haikal di Jakarta Pusat.
BPJPH menyebut penguatan pengawasan tidak hanya dilakukan di titik masuk (entry point), tetapi juga melalui mekanisme inspeksi awal di negara asal. Skema ini telah diuji di beberapa negara seperti Thailand, Vietnam, Singapura, Malaysia, China, dan Korea Selatan.
Pendekatan “double check” ini dinilai penting untuk meminimalkan risiko masuknya produk tidak sesuai standar ke Indonesia. Sistem ini juga diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasar nasional.
Selain itu, BPJPH dan Barantin tengah menyiapkan integrasi dashboard atau single window system yang memungkinkan pemantauan real-time terhadap jenis barang, volume impor, serta status kehalalan produk.
“Dengan sistem ini, pengawasan akan lebih transparan, cepat, dan terintegrasi,” kata Haikal.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya makanan sehat, bergizi, dan halal sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia menuju visi kekuatan ekonomi Asia.
Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Aturan tersebut mewajibkan seluruh produk pangan, minuman, obat, kosmetik, hingga barang gunaan yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026.