Perppu Pemberantasan Kejahatan Ekonomi Percepat Pemulihan Kerugian Negara

Hukum
Sumber :
  • Pinterest

 

img_title Financial Global Sorot Free Float Saham RI, OJK dan BEI Disentil

VIVATechno - Wacana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pemberantasan tindak pidana ekonomi dan pemulihan perekonomian negara mulai mendapat dukungan dari sejumlah kalangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat proses penegakan hukum sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari berbagai kasus kejahatan ekonomi.

img_title Dari Ketahanan Pangan hingga Energi Terbarukan, Ini Fokus Dialog Ekonomi Restoratif 2026

Selama ini, penanganan perkara tindak pidana ekonomi di Indonesia kerap menghadapi berbagai hambatan, baik dari sisi struktural maupun prosedural. 

Proses hukum yang panjang serta kompleksitas pembuktian sering membuat penanganan kasus berjalan lambat.

img_title Satu BTS Disebut Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah hingga Rp76 Miliar

Selain itu, mekanisme administratif dalam proses penyitaan hingga pelelangan aset hasil tindak pidana juga kerap memakan waktu lama. 

Kondisi ini berdampak pada lambannya proses pemulihan kerugian negara dan berpotensi menurunkan efektivitas penegakan hukum.

Proses Penyitaan dan Lelang Aset Sering Memakan Waktu Lama

Dalam praktiknya, banyak perkara tindak pidana ekonomi yang telah diputus oleh pengadilan namun proses pemulihan kerugian negara masih membutuhkan waktu cukup panjang.

Hal ini terjadi karena proses penyitaan hingga pelelangan aset harus melalui sejumlah tahapan administratif, mulai dari verifikasi aset, penetapan status barang rampasan negara hingga koordinasi antar lembaga untuk proses lelang melalui kantor lelang negara.

Proses tersebut seringkali memerlukan waktu yang lama. Akibatnya, nilai aset yang disita berpotensi menurun sebelum dilelang, sehingga nilai pemulihan kerugian negara tidak maksimal.

Situasi ini menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi masih membutuhkan penguatan, baik dari sisi instrumen hukum maupun koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Dukungan Terhadap Penyusunan Perppu

Direktur bDaun Teduh, Sheryl Audina Catherine, menyatakan dukungannya terhadap rencana penyusunan Perppu terkait pemberantasan tindak pidana ekonomi dan pemulihan perekonomian negara.

Menurut dia, regulasi tersebut dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum sekaligus menjaga stabilitas perekonomian nasional.

“Penerbitan Perppu merupakan instrumen konstitusional yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 untuk menjawab kebutuhan hukum yang mendesak,” kata Sheryl di Jakarta, Minggu, 15 Maret 2026.

Penguatan Peran Kejaksaan Dinilai Penting

Dalam rancangan kebijakan tersebut, penguatan peran lembaga kejaksaan dinilai menjadi elemen penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana ekonomi.

Kejaksaan memiliki fungsi strategis tidak hanya dalam proses penuntutan, tetapi juga dalam upaya pemulihan kerugian negara melalui pengelolaan barang rampasan dan koordinasi penegakan hukum.

Karena itu, penguatan kewenangan serta dukungan regulasi bagi kejaksaan dinilai penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.

Selain memperkuat ketegasan hukum, pendekatan yang digunakan juga diharapkan tetap menjunjung prinsip humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Sheryl, pendekatan tersebut penting agar hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penindakan, tetapi juga sebagai sarana untuk memperbaiki tata kelola ekonomi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ia menambahkan bahwa regulasi yang tepat juga dapat memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum sehingga pemberantasan tindak pidana ekonomi dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan berkeadilan.*