Bupati Cirebon Digugat Diduga Akibat Tak Bayar Hutang Rp35 Miliar

Hukum
Sumber :
  • Pinterest

VIVA - Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menerima gugatan perdata terkait dugaan utang senilai Rp35 miliar yang melibatkan Bupati Cirebon, Imron Rosyadi.

XLSMART dan REMIND Pasang Mesin Otomatis Pengumpul Sampah Gadget di ITB

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bdg dan didaftarkan pada Januari 2026.

Penggugat dalam perkara ini adalah mantan Bupati Cirebon, Drs. H. Sunjaya Purwadi Sastra, yang mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya. 

Inilah Identitas 23 Korban Kapal Virgo Asal Garut

Gugatan diajukan atas dasar adanya Akta Pengakuan Utang Nomor 02 tertanggal 31 Maret 2018, yang dibuat di hadapan Notaris Ermila Ananta Cahyani, S.H., M.Kn.

Kuasa hukum penggugat, Lukman Hakim, S.H., menyatakan bahwa akta tersebut merupakan perjanjian notariil yang sah secara hukum dan mengikat para pihak. 

23 Warga Jadi Korban, Desa Situsaeur Buka Posko Informasi

Namun, hingga saat ini, kewajiban pembayaran yang tertuang dalam akta tersebut disebut belum pernah dipenuhi oleh pihak tergugat.

“Sejak perjanjian ditandatangani pada 2018, tidak pernah ada realisasi pembayaran maupun penyelesaian dari pihak tergugat, meskipun telah dilakukan upaya penagihan secara berulang,” kata Lukman dalam keterangannya, Rabu 21 Januari 2026.

Selain persoalan pembayaran, penggugat juga menyoroti tidak diakuinya utang tersebut oleh tergugat. 

Bahkan, kewajiban senilai Rp35 miliar itu disebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat tergugat menjabat sebagai Bupati Cirebon.

Menurut kuasa hukum penggugat, LHKPN seharusnya memuat seluruh aset dan kewajiban pejabat negara secara lengkap dan transparan. 

Tidak dicantumkannya dugaan utang tersebut dinilai patut menjadi perhatian dan bagian dari dasar pengajuan gugatan perdata.

“Keberadaan akta notaris dan tidak adanya pencantuman kewajiban dalam LHKPN menjadi alasan kuat bagi kami untuk menempuh jalur hukum agar persoalan ini diuji secara terbuka dan objektif di pengadilan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat terkait gugatan tersebut. 

Perkara ini menambah daftar sengketa perdata yang melibatkan pejabat publik dan kembali menyoroti pentingnya transparansi serta kepatuhan administratif dalam pelaporan kekayaan pejabat negara.*